RSS

Resume Bab 3 Penilaian Kembali (Revaluasi) Aset Tetap




3.1 PENDAHULUAN

                Penilaian kemabli aset tetap bagi perusahaan mempunyai fungsi:
a.       Perhitungan harga pokok akan menghasilkan nilai yang mendekati harga pokok yang wajar.
b.      Meningkatkan struktur modal sendiri, artinya perbandingan antara peminjaman (debt) dengan modal sendiri / ekuitas atau rasio utang terhadap ekuitas (debt-to-equity ratio-DER) menjadi membaik. Dengan membaiknya DER perusahaan dapat menarik dana, baik melalui peminjaman dari pihak ke tiga / melalui emisi saham.
c.       Pembayaran PPh atas selisih lebih penilaian kembali aset tetap 10% yang bersifat final apakah cukup menarik bagi perusahaan untuk melakukan revaluasi.

3.2 Revaluasi aset tetap berdasarkan standar akuntansi keuangan
                Dalam PSAK nomor 16 disebutkan bahwa penilaian kembali aset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Keuangan (SAK) menganut penilaian aset berdasarkan harga perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah.
                Revaluasi atau penyajian kembali (restatement) aset dan kewajiban menimbulkan kenaikan atau penurunan ekuitas. Meskipun memenuhi definisi penghasilan dan beban menurut pemeliharaan modal tertentu, kenaikan dan penurunan ini tidak dimasukkan kedalam laporan laba rugi. Sebagai alternatif pos ini dimasukkan ke dalam ekuitas sebagi penyesuaian pemeliharaan modal atau cadangan revaluasi.

3.3 REVALUASI ASET TETAP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PAJAK

                Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 384/KMK.04/1998 Tanggal 14 Agustus 1998 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 29/Pj.42/1998, menjelaskan bahwa:
a.       Wajib pajak yang dapat melakukan revaluasi adalah wajib pajak badan dalam negeri adalah yang terletak atau berada di Indonesia. Wajib pajak badan dalam negeri adalah skeumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi politik, atau organisasi yang sejenis, lembag, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
b.      Telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak berakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali. Kewajiban pajak yang dimaksud terdiri atas:
1)      Pajak Penghasilan (PPh)
2)      Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
3)      Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4)      Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan



Aset yang dapat direvaluasi adalah:
a.       Aset tetap berwujud dalam bentuk tanah, kelompok bangunan, dan kukan bangunan yang tidak dimaksudkan untuk dialihkan atau dijual.
b.      Aset tersebut berada atau terletak di Indonesia.
c.       Penilaian kembali dapat dilakukan kepada seluruh aset (revaluasi total) atau terhadap sebagian aset tetap (revaluasi parsial) yang dimiliki perusahaan.
d.      Penilaian kembali aset tetap dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aset tetap pada saat penilaian dilakukan, yang ditetapkan oleh perusahaan penilai atau penilai yang diakui pemerintah.
e.      Dalam hal nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh perusahaan penilai atau penilai yang diakui pemerintah ternyata kemudian tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, maka Dirjen Pajak akan menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar yang bersangkutan.
f.        Selisih antara nilai pasar atau nilai wajar dengan nilai buku fiskal aset tetap yang dinilai kembali wajib dikompensasikan terlebih dahulu dengan kerugian fiskal tahun berjalan dan sisa kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikanl.
g.       Selisih lebih karena penilaian kembali setelah dilakukan kompensasi kerugian dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebersar 10% (sepuluh persen).
h.      Bagi Wajib Pajak yang melakukan penggabungan usaha, Pajak Pengahasilan yang terutang sebesar 10% (sepuluh persen) diatas, dapat dibayar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun dilakukannya penilaian kembali aset tetap perusahaan.
i.         Pajak penghasilan yang harus dilunasi untuk setiap tahun paling sedikit sebesar 20% dari jumlah pajak yang terutang, kecuali pelunasan untuk tahun terakhir.
j.        Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aset tetap sebelum akhir tahun pajak, maka kerugian fiskal pada tahun buku yang bersangkutan, diperhitungkan sampai dengan dilakukannya revaluasi aset tetap tersebut.
k.       Nilai pasar atau wajar merupakan dasar penyusutan aset mulai tahun pajak dilakukannya penilaian kembali aset  tetap tersebut. Penyusutan dilakukan sesuai dengan Pasal 11 Undang Undang PPh.
l.         Aset tetap yang telah dilakukan penilaian kembali dan telah dikenakan Pajak Penghasilan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain sebelum lewat jangka waktu 5 tahun setelah dilakukannya penilaian kembali.
m.    Apabila Wajib Pajak mengalihkan aset tetap tersebut sebelum jangka waktu 5 tahun, maka atas selisih penilaian aset tetap tersebut tetap dikenakan Pajak Penghasilan yang terutang sebesar 10% dan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 15%.
n.      Dikecualikan dari jangka waktu 5 tahun jika aset tetap tersebut dialihkan kepada pemerintah atau dialihkan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran.

3.3.1 Persyaratan Administrasi Setelah Revaluasi Aset Tetap
                Setelah melakukan revaluasi aset tetap maka wajib pajak memberitahukan hasil penilaian kembali dengan mengisi formulir yang telah disediakan kepada Dirjen Pajak cq. Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar dengan melampirkan hal-hal sebagai beriklut:
a.       Laporan penilaian dari perusahaan penilai/penilai profesional yang diakui pemerintah.
b.      Neraca penyesuaian yang setelah diaudit oleh akuntan publik yang secara jelas terlihat nilai sebelum dan sesudah dilakukannya revaluasi aset tetap.
c.       Penghitungan selisih lebih akibat revaluasi aset tetap dan perhitungan besarnya PPh terutang.
d.      Surat Setoran Pajak (SSP)

3.3.2 Tarif Perlakuan Khusus
                Selisih lebih akibat revaluasi aset tetap setelah dikompensasikan dengan kerugian fiskal dan/ atau sisa kerugian fiskal pada tahun-tahun yang lalu (Pasal 6 ayat (2) UU PPh) dikenakan PPh final sebesar 10% (sepuluh persen).
                Bagi wajib pajak yang melakukan penggabungan usaha, PPh final dapat dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung sejak tahun dilakukannya revaluasi aset tetap, sepanjang PPh yang dibayarkan/dilunasi setiap tahunnya tidak boleh lebih dari 20% jumlah PPh terutang, kecuali pelunasanuntuk tahun terakhir.

3.3.3 Jangka Waktu Pengambilan Keputusan oleh Otoritas Pajak
                Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal pemberitahuan wajib pajak diterima secara lengkap Dirjen Pajak cq. Ka. KPP wajib menerbitkan SK pengesahan/penolakan atas neraca penyesuaian yang dilaporkan oleh Wajib Pajak yang melakukan revaluasi aset tetap. Apabila dalam jangka waktu tersebut Dirjen Pajak cq. Ka. KPP tidak/belum memberikan pengesahan/penolakan, maka neraca penyusuaian yang disampaikan oleh Wajib Pajak dianggap disetujui demi kepastiana hukum.


3.4 HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MELAKUKAN REVALUASI
3.4.1 Revaluasi Parsial atau Menyeluruh
                Objek revaluasi adalah aset berwujud dalam bentuk tanah, kelompok bangunan yang tidak dimaksudkan untuk dialihkan atau dijual atau bukan barang dagangan.
                Revaluasi parsial berarti perusahaan hanya melakukan revaluasi sebagian aset yang ada sesuai pertimbangan perusahaan.

3.4.2 Pembayaran PphSebesar Sepuluh Persen yang Bersifat Final
                Bagi perusahaan yang akan melakukan revaluasi perlu melakukan perhitungan apakah membayar PPh sekarang sebesar 10% itu lebih menguntungkan dibanding dengan trif PPh badan sebesar 30% (terif PPh tertinggi)

3.4.3 Pembayaran Pajak Selama 5 tahun
                Keputusan Mentri Keuangan Nomer 422/KMK.04/1998 yang menegaskan bahwa Wajib Pajak yang melakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran harus melunasi seluruh utang pajak dari tiap perusahaan terkait.

3.5 PERENCANAAN PAJAK TERHADAP REVALUASI ASET TETAP
                Untuk yang berkaitan dengan masalah pajak, pertimbangan yang harus diperhatikan adalah kondisi perusahaan yang bersangkutan, seperti:
a.       Kondisi perusahaan dalam keadaan laba atau rugi?
b.      Jika laba, berapa labanya? Apakah sudah mencapai lapisan kena pajak dengan tarif tertinggi?
c.       Jika Rugi, kapan rugi terjadi? Tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya? Kapan batas akhir kompensasi kerugian?
d.      Bagaimana dampak revaluasi terhadap beban pajak tahun berjalan dan tahun-tahun yang akan datang?

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Jarianto mengatakan...

Makasih penjelasan aset tetapnya.

Posting Komentar