HAKEKAT BANGSA
DAN
UNSUR - UNSUR TERBENTUKNYA BANGSA
DAN
UNSUR - UNSUR TERBENTUKNYA BANGSA
BANGSA
- Bangsa Indonesia terdiri dari
berbagai suku bangsa
Membentuk Negara Indonesia.
Dalam arti sosiologis - Bangsa -kelompok Pegayuban secara di takdirkan untuk bersama senasib sepenanggungan dalam suatu negara
PENGERTIAN BANGSA
BEBERAPA AHLI KENEGEGARAAN
BEBERAPA AHLI KENEGEGARAAN
- ERNEST RENAN - PERANCIS
* Bangsa terbentuk karena adanya
keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang agung
- F. RATZEL - JERMAN
* Adanya hasrat bersatu.
Hasrat timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya ( PAHAM GEOPOLITIK )
- HANS KOHLN - JERMAN
* Buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Golongan yang beraneka ragam dan tidak di rumuskan - eksak
- JACOBSEN DAN LIPMAN
* Kesatuan budaya ( Cultural Unity ) dan kesatuan politik ( Political Unity )
- OTTO BAUER - JERMAN
* Kelompok manusia mempunyai karakter - tumbuh karena adanya kesamaan fisik
Terbentuknya Bangsa
HANS KOHN :
Kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya faktor - obyektif tertentu yang membedakan dengan bangsa lain :
Ø Kesamaan Keturunan
Ø Wilayah
Ø Bahasa
Ø Adat Istiadat
Ø Kesamaan Politik
Ø Perasaan
Ø Agama
FREDERIK HERTZ - JERMAN
Dalam buku Nationality In History And Poltics Ada 4 unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu negara :
Keinginan untuk mencapai kesatuan Nasional.
1. Keseragaman :
- Sosial
- Ekonomi
- Politik
- Agama
- Kebudayaan
- Komunikasi dan
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan Nasional bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing
3. Keinginan akan kemandirian, Keunggulan, Indifidualitas, Keaslian atau Kekhasan - menjadi tinggi Bahasa Nasional
UNSUR TERBENTUKNYA BANGSA
v OOPENHEIMER & LAUTHER PACHT
Negara harus memenuhi syarat
- Rakyat yang bersatu
- Daerah - wilayah
- Pemerintahan yang berdaulat
- Pengakuan dari Negara lain
v KONVENSI MONTEVIDEO 1933
Unsur - unsur berdirinya suatu Negara
- Rakyat ( Penghuni )
- Wilayah yang permanen
- Penguasa yang berdaulat
- Kesanggupan berhubungan dengan Negara
Pengakuan Deklaratif
- RAKYAT SECARA POLITIS
= Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu Negara menjadi penghuni Negara yang tunduk pada kekuasaan Negara itu
a) Rakyat :
: Semua orang yang berada berdiam dalam suatu Negara yang tunduk pada kekuasaan Negara
b) Penduduk :
: Mereka yang berada di dalam Bertempat tinggal – Berdomisili di dalam suatu wilayah Negara ( Menetap ) - Lahir secara turun temurun & besar di Negara itu
c) WARGA NEGARA :
: Mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu NegaraMenurut UUD – Perjanjian diakui sebagai Warga Negara – Melalui Naturalisme
d) WILAYAH
: Tempat tinggal rakyat & Pemerintahan yang berdaulat
WILAYAH MENCAKUP
Batas Alam : Sungai, Danau,
Pegunungan, Lembah
Batas Buatan : Pagar, Tembok,
Kawat berduri
Batas menurut ilmu pasti :
: Garis Lintang Bujur Peta Bumi
LAUTAN
- L. Teritorial – 12 Mil – dari garis dasar pantai ketika air surut
- Zona bersebelahan – 12 Mil diluar L. Teritorial / 24 Mil dari pantai
- ZEE – 200 Mil diukur dari pantai
- Landas benua lebih dari 200 Mil boleh menggandakan Eksplorasi
- Eksploitasi asal bagi keuntungan dengan masyarakat Internatioal
- UDARA :
: Wilayah udara berada permukaan Bumi - diatas Daratan & Lautan dapat digunakan untuk:
- Radio
- Satelit
- Penerbangan
- DAERAH EXTRATERITORIAL
Menurut Hak Intenat mencakup
- Daerah perwakilan Diplomatik di suatu Negara
- Kapal yang berlayar dibawah bendera suatu Negara
0 komentar:
Posting Komentar