RSS

Pend. Kewarganegaraan- Identitas Nasional


 HAKEKAT BANGSA
DAN
UNSUR - UNSUR TERBENTUKNYA BANGSA

BANGSA             
  1. Bangsa Indonesia terdiri dari
                berbagai suku bangsa
                                    Membentuk Negara Indonesia.
                Dalam arti sosiologis - Bangsa -kelompok Pegayuban secara di takdirkan untuk bersama senasib sepenanggungan dalam suatu negara

PENGERTIAN BANGSA
BEBERAPA AHLI KENEGEGARAAN
  1. ERNEST RENAN - PERANCIS
                *             Bangsa terbentuk karena adanya
                                                keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang agung
  1. F. RATZEL - JERMAN
                *             Adanya hasrat bersatu.
                                                Hasrat timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya ( PAHAM GEOPOLITIK )
  1. HANS KOHLN - JERMAN
                *              Buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Golongan yang beraneka ragam dan tidak di rumuskan - eksak 
  1. JACOBSEN DAN LIPMAN
                *             Kesatuan budaya ( Cultural Unity ) dan kesatuan politik ( Political Unity )
                               
  1. OTTO BAUER - JERMAN
                * Kelompok manusia mempunyai karakter - tumbuh karena adanya kesamaan fisik 

Terbentuknya Bangsa
HANS KOHN :
                                Kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya faktor - obyektif  tertentu yang membedakan     dengan bangsa lain :
Ø  Kesamaan Keturunan
Ø  Wilayah
Ø  Bahasa
Ø  Adat Istiadat
Ø   Kesamaan Politik
Ø  Perasaan
Ø  Agama
FREDERIK HERTZ - JERMAN
Dalam buku Nationality In History And Poltics  Ada 4 unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu negara :
Keinginan untuk mencapai kesatuan Nasional.
1.       Keseragaman :

- Sosial
- Ekonomi
                - Politik
                - Agama
                - Kebudayaan
                - Komunikasi dan

2.       Keinginan untuk mencapai kemerdekaan Nasional bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing
3.       Keinginan akan kemandirian, Keunggulan, Indifidualitas, Keaslian atau Kekhasan - menjadi tinggi Bahasa Nasional

                                                                                 
UNSUR TERBENTUKNYA BANGSA
v  OOPENHEIMER & LAUTHER PACHT
                Negara harus memenuhi syarat
  1. Rakyat yang bersatu
  2. Daerah - wilayah
  3. Pemerintahan yang berdaulat
  4. Pengakuan dari Negara lain

v  KONVENSI MONTEVIDEO 1933
                Unsur - unsur berdirinya suatu Negara
  1. Rakyat ( Penghuni )
  2. Wilayah yang permanen
  3. Penguasa yang berdaulat
  4. Kesanggupan berhubungan dengan Negara
Pengakuan Deklaratif

  1. RAKYAT SECARA POLITIS
  =           Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu Negara menjadi penghuni Negara yang tunduk pada kekuasaan Negara itu        
a)      Rakyat :
                : Semua orang yang berada berdiam dalam suatu Negara yang tunduk   pada kekuasaan Negara
b)      Penduduk :
                : Mereka yang berada di dalam Bertempat tinggal – Berdomisili di          dalam suatu wilayah Negara ( Menetap ) - Lahir secara turun   temurun & besar di Negara itu     
c)       WARGA NEGARA :
                : Mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari    suatu NegaraMenurut UUD – Perjanjian diakui sebagai Warga Negara – Melalui Naturalisme
d)      WILAYAH
                : Tempat tinggal rakyat & Pemerintahan yang berdaulat
WILAYAH MENCAKUP
Batas Alam : Sungai, Danau,
                                  Pegunungan, Lembah
Batas Buatan : Pagar, Tembok,
                            Kawat berduri
Batas menurut ilmu pasti :
: Garis Lintang Bujur Peta Bumi

LAUTAN
  1. L. Teritorial – 12 Mil – dari garis dasar pantai ketika air surut
  1. Zona bersebelahan – 12 Mil diluar L. Teritorial / 24 Mil dari pantai
  1.   ZEE – 200 Mil diukur dari pantai
  2. Landas benua lebih dari 200 Mil  boleh menggandakan Eksplorasi
    - Eksploitasi asal bagi keuntungan dengan masyarakat Internatioal
  1. UDARA :
: Wilayah udara berada permukaan Bumi - diatas Daratan & Lautan dapat digunakan untuk:
- Radio
- Satelit
- Penerbangan

  1. DAERAH EXTRATERITORIAL
                Menurut Hak Intenat mencakup
  1. Daerah perwakilan Diplomatik di suatu Negara
  2. Kapal yang berlayar dibawah bendera suatu Negara
                               


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar