RSS

Manusia, Nilai, dan Moral



Manusia, Nilai, dan Moral

Nilai Moral berdasarkan pandangan obyektif dan Subyektif

Pandangan Obyektif
Berdasarkan pandangan ini nilai itu ada meskipun tidak  ada yang menilainya. Contoh: Seseorang melakukan pencurian, tanpa harus dinilai, tindakan mencuri itu adalah hal yang tidak baik.
               
Pandangan Subyektif
Berdasarkan pandangan ini, nilai itu sangat bergantung pada subyek yang menilainya, jadi nilai memang tidak akan ada dan tidak akan hadir tanpa hadirnya penilai.


Nilai diantara Kualitas Primer dan Sekunder

Kualitas Primer
                Kualitas dasar yang tanpa objek itu tidak dapat menjadi ada. Seperti batu mempunyai berat dan panjang sebelum dijadikan patung oleh seorang pemahat. Kualitas primer ini adalah bagian dari eksistensi obyek.

Kualiatas Sekunder
                Kualitas yang dapat ditangkap oleh panca indra seperti warna, rasa, bau, dll. Kualitas ini tergantung pada subyektivitas.


Hirarki Nilai

1.       Menurut Mac  Scheller
Hirarki nilai tersebut terdiri dari:
a.       Nilai kenikmatan, yaitu nilai yang mengenakan dan tidak mengenakan, yang berkaitan dengan indra manusia yang menyebabkan menusia senang atau menderita.
b.      Nilai kehidupan, yaitu nilai yang penting bagi kehidupan.
c.       Nilai kejiwaan yaitu nilai yang tidak tergantung pada keadaan jasmani maupun lingkungan.
d.      Nilai kerohanian, yaitu moralitas nilai dari yang suci dan tidak suci.

2.       Menurut Notonagoro
Membagi hirarki nilai pada:
a.       Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur jasmania manusia
b.      Nilai vital, yaitu segala sesuatuyang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan aktivitas.
c.       Nilai Kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
-          Nilai Kebenaran, yang bersumber pada akal (rasio,budi, cipta) manusia.
-          Nilai keindahan, yang bersumber pada unsur perasaan ( estetis rasa) manusia.
-          Nilai kebaikan, yang bersumber pada unsur kehendak (karsa) manusia.
-          Nilai religius, yang merupakan nilai kerohanian yang tertinggi dan mutlak yang bersumber kepada kepercayaan atau keyakinan manusia.

Problematika Pembinaan Nilai Moral
                Pada kehidupan bermasyarakat perlu ditanamkan nilai-nilai moral, dan yang sangat berpengaruh pada pembinaan nilai dan moeral adalah:

1.       1. Kehidupan Keluarga
Keluarga adalah hal kompleks perkembangan nilai moral seseorang, kerana intensitas hubungan anak dan orang tua merupakan penularan nilai moral yang paling pertama pada si anak. Orang tua adalah pusat penanaman nilai moral paling awal seorang anak.

2.       2. Teman Sebaya
Sebagai makhluk sosial, anak mempunyai teman diluar rumah dan paling dekat yaitu teman sebaya, dan teman sebaya inilah yang menambahkan pembendaharaan informasi si anak yang tidak didapat anak dirumah.  Informasi-informasi tersebut akan mempengaruhi kepercayaan si anak, dan kumpulan kepercayaan akan membentuk sikap yang dapat mendorong untuk memilih atau menolak sesuatu.

3.        3. Figur Otoritas
Ketika seorang anak mulai keluar dari rumah dari rumah maka ia mulai menemukan lingkungan baru.  Ketika di lingkungan sekolah maka figur guru dan dosen akan membentuk nilai-nilai moral individu.
 
4.       4. Media Komunikasi
Perkembangan teknologi sangatlah jauh diluar perkiraan sebelumnya,terutama pada akhir abad ke 20 ini, telepon, tv, radio, dan terutama internet sehingga tidak ada lagi batas suatu arena antar wilayah sehingga informasi dapat diakses secara langsung dan cepat.
5.       5. Otak atau berfikir
Perkembangan nilai moral dipengaruhi oleh tingkat kematangan berfikir individu /  masyarakat dalam membuat kesimpulan dari norma-norma yang dihadapi.

Manusia dan Hukum
                Manusia sebagai makhluk sosial selalu berinteraksi dan membutuhkan bentuan sesamanya. Dalam konteks tersebut perlu adanya keteraturan sehingga sehingga setiap individu perlu adanya keteraturan sehingga setiap individu dapat berhubungan secara harmonis, dan untuk mencapainya perlu adanya aturan yg disebut Hukum.

Hubungan Hukum dan Moral

                Antara hukum dan moral terdapat hubungan yang sangat erat sekali. Pepatah Roma mengatakan “QUID LEGES SINE MORIBUS” yang artinya undang-undang kalau tidak diikuti dengan moralitas itu tidak ada artinya.
1.       Menurut K. Bertens
Meskipun antara hukum dan moral erat sekali hubungannya, tetapi tetap ada perbedaannya, yaitu:
a.       Hukum lebih dimodifikasi daripada moralitas
Hukum itu dibukukan secara sistematis dalam kitab perundang-undangan, karena itu norma hukum lebih memiliki kepastian dan obyektifias dibandingakan dengan norma moral.
b.      Meskipun hukum dan moral mengatur tingkah laku manusia, namun norma hukum membatasi diri pada tingkah laku lahiriah saja. Sedangkan norma moral menyangkut juga sikap batiniah manusia.
c.       Sangsi yang berkaitan dengan norma hukum berbeda dengan sangsi norma moral.
d.      Hukum berdasarkan atas kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara. Meskipun hukum tidak langsung dari negara seperti hukum adat, namun hukum itu harus diakui oleh negara supaya berlaku sebagai hukum. Sedangkan Moralitas berasal dari norma2 moral.
2.       Menurut Gunawan Setiardja
Perbedaan hukum dan moral adalah:
a.       Dilihat dari dasarnya.
·         Hukum memiliki dasar yuridis, konsensus, dan hukum alam.
·         Sedangkan Moral berdasarkan hukum alam.
b.      Dilihat dari otonominya.
·         Hukum bersifat heterenom yaitu datang dari luar diri manusia,
·         Sedangkan moral bersifat otonom,datang dari diri sendiri.
c.       Dilihat dari sangsinya.
·         Sangsi hukum bersifat yuridis sangsi lahiriah,
·         Sedangkan sangsi moral berbentuk sangsi kodrati,batiniah, menyesal, dan malu pada diri sendiri.
d.      Dilihat dari pelaksanaannya.
·         Hukum secara lahiriah dapat dipaksakan,
·         Sedangkan moral, secara lahiriah maupun  batiniah tidak bisa dipaksakan.
e.      Dilihat dari tujuannya.
·         Hukum mengatur kehidupan manusia dalam kehidupan bernegara,
·         Sedangkan moral mengatur kehidupan manusia sebagai manusia.
f.        Dilihat dari waktu dan tempat,
·         Hukum tergantung pada waktu dan tempat,
·         Sedangkan moral secara obyektif tidak tergantung pada waktu dan tempat.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar