RSS

Pend. Kewarganegaraan- Hak dan kewajiban


KEWARGANEGARAAN
          Kewarganegaraan (Patride) adalah segala hal yang berkaitan antara warga negara dengan negara
          Dari hasil dari kaitan tersebut menghasilkan 2 istilah:
        Apatride: yaitu seseorang yang tidak     memiliki status kewarganegaraan
        Bipatride: yaitu seseorang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap/ganda 
          WARGA/ORANG ASING YANG BERMAKSUD MENJADI WARGA NEGARA SUATU NEGARA HARUS MELALUI/MEMAHAMI HUKUM KEWARGANEGARAAN:
        Hukum kewarganegaraan, adalah masalah proses dan persyaratan serta masalah hak untuk menjadi warganegara
          SERTA DENGAN MEMPERHATIKAN ASAS KEWARGANEGARAAN:
        Asas kewarganegaraan, adalah pedoman dasar bagi suatu negara untuk menentukan sikap terhadap warga asing yang akan menjadi warga negaranya  
n  HUKUM KEWARGANEGARAAN MELIPUTI; NATURALISASI, DAN HAK
1.        Naturalisasi dalam hukum kewarganegaraan adalah proses menjadi warganegara suatu negara dengan mengajukan permohonan dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, ada 2 macam naturalisasi yaitu:
v  Naturalisasi biasa, adalah pewarganegaraan dengan menggunakan sistem (stelsel) aktif, yakni untuk menjadi warga negara suatu negara, seseorang dengan cara proaktif berusaha memenuhi persyaratan yang diwajibkan.
v  Naturalisasi luar biasa, adalah pewarganegaraan dengan cara menggunakan sistem (stelsel) pasif, yakni seseorang untuk menjadi warganegara suatu negara tidak  usah berbuat apa-apa otomatis mendapatkan status kewarganegaraan suatu negara (negara asing)
2.       Hak dalam hukum kewarganegaraan adalah hak untuk menentukan apakah seseorang itu akan menjadi warganegara uatu negara atau tidak, ada 2 macam hak dalam hukum kewarganegaraan yaitu:
v   Hak Opsi, adalah hak warga negara asing untuk memilih atau menerima tawaran kewarganegaraan dari suatu negara
v  Hak Repudiasi, adalah hak warga negara asing untuk menolak tawaran kewarganegaraan dari suatu negara
        Contoh:
        Pengungsi Timor Timur
        Pendeta atau pastor misionaris.
n  ASAS KEWARGANEGARAAN DAPAT DITINJAU DARI DUA SEGI, YAITU SEGI KELAHIRAN DAN SEGI PERKAWINAN
  1. SEGI KELAHIRAN ADA DUA ASAS UNTUK MENENTUKAN YAITU;
a.       ASAS IUS SOLI
                                  ius = hukum
                                  soli (solum) = negara
Asas Ius-sanguinis
adalah asas keturunan atau hubungan darah, artinya bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orang tuanya

                                  Seseorang yang dilahirkan di negara A,
           maka akan mempunyai status
           kewarganegaraan A
b.      ASAS IUS SANGUINIS
                                  ius = hukum
                                  sanguinis (sanguis) = darah
                     seseorang yang dilahirkan dari orang tua yang
            memiliki status kewarganegaraan B, maka akan
            mempunyai status kewarganegaraan negara B
Asas Ius-soli
adalah asas daerah kelahiran, artinya bahwa status kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh negara tempat kelahirannya.

n  ADA NEGARA YANG MENGANUT IUS SOLI DAN ADA NEGARA YANG MENGANUT IUS SANGUINIS, SEHINGGA AKAN ADA MASALAH ATAU PROBLEM DALAM MENENTUKAN STATUS KEWARGANEGARAAN
n  NAMUN SEKARANG PADA UMUMNYA KEDUA ASAS TERSEBUT DIANUT SECARA SIMULTAN (ASAS SIMULTAN)
n  SEHINGGA ADA NEGARA YANG LEBIH MENITIK BERATKAN PENGGUNAAN ASAS IUS SANGUINIS DENGAN IUS SOLI SEBAGAI PERKECUALIAN DAN SEBALIKNYA
n  INI DIMASKSUDKAN UNTUK MENGHINDARI ADANYA STATUS APATRIDE  ATAU STATUS BIPATRIDE

DARI SEGI PERKAWINAN ADA DUA ASAS KEWARGANEGARAN
  1. Asas Kesatuan Hukum
                Ini dimungkinkan demi terciptanya keharmonisan dan kesejahteraan keluarga, sebaiknya mempunyai patride yang sama, karena dengan demikian akan tunduk pada hukum yang sama, biasanya istri ikut patride suami

b.      Asas persamaan drajat, ini tidak menyebabkan berubahnya status patride kedua belah pihak


            HAL-HAL YANG MENYEBABKAN HILANGNYA STATUS KEWARGANEGARAAN BAGI WARGA NEGARA INDONESIA
            ADA 14 HAL YANG MENYEBABKAN HILANGNYA STATUS PATRIDE YAITU:

Warga Negara Indonesia
Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 :
· Orang2 bangsa Indonesia asli
· Orang2 bangsa lain --> sah ssi undang2 (UU 16 / 2006)

  • SBKRI tdk perlu lg.
  •  Wanita WNI menikah dng WNA tdk kehilangan WN, anaknya --> bisa bipatride s.d. 18 th.
·  Pemerintah menjamin scr maksimum WNI di LN.

HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Warga Negara
¨Pekerjaan & Penghidupan layak --> Ps. 27 (2) UUD 1945
¨Bela negara --> Ps. 27 (3) UUD 1945
¨ Berpendapat --> Ps. 28 UUD 1945
¨ HAM --> Ps. 28A s.d 28J UUD 1945
¨ Kemerdekaan memeluk agama --> Ps. 29 (2) UUD 1945
¨ Ikut usaha hankamneg --> Ps. 30 (1) UUD 1945
¨        Pendidikan --> Ps. 31 (1) UUD 1945                                       
¨        Mengembangkan budaya --> Ps. 32 (1) UUD 1945
¨ Ekonomi & kesejahteraan sosial --> Ps. 33 UUD 1945
¨ Mendapat jaminan keadilan sosial --> Ps. 34 UUD 1945
Kewajiban Warga Negara
¨ Taat Hukum & Pemerintahan --> Ps. 27 (1) UUD 1945
¨ Bela Negara --> Ps. 27 (3) UUD 1945
¨ Ikut usaha hankamneg --> Ps. 30 (1) UUD 1945

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar